Friday, May 30, 2014

manfaat e-government

Pengertian dan Manfaat E-Government

Pengertian E-Government dan Manfaatnya

E-Government merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. E-Governtment biasa

dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.

E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan

yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan

pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Definisi E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk

memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang

berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif,

atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan

publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.

Manfaat e-Government

Tanpa mengecilkan arti dari beragam contoh definisi yang telah dipaparkan sebelumnya,

setidak-tidaknya ada tiga kesamaan karakteristik dari setiap definisi e-Government, yaitu

masing-masing adalah:

• Merupakan suatu mekanisme interaksi baru (moderen) antara pemerintah dengan

masyarakat dan kalangan lain yang berkepentingan (stakeholder); dimana

• Melibatkan penggunaan teknologi informasi (terutama internet); dengan tujuan

• Memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan yang selama berjalan.

Secara jelas dua negara besar yang terdepan dalam mengimplementasikan konsep e-
Government, yaitu Amerika dan Inggris melalui Al Gore dan Tony Blair, telah secara jelas

dan terperinci menggambarkan manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya konsepe-
Governmnet bagi suatu negara, antara lain:

• Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat,

kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai

bidang kehidupan bernegara.

• Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam

rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.

• Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan

pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.

• Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru

melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

• Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat

menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global

dan trend yang ada.

• Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses

pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.

Dengan kata lain, negara-negara maju memandang bahwa implementasi e-Governmentyang

tepat akan secara signifikan memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat di suatu negara

secara khusus, dan masyarakat dunia secara umum. Oleh karena itu, implementasinya di

suatu negara selain tidak dapat ditunda-tunda, harus pula dilaksanakan secara serius, dibawah

suatu kepemimpinan dan kerangka pengembangan yang holistik, yang pada akhirnya akan

memberikan/ mendatangkan keunggulan kompetitif secara nasional.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

 1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,

program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan

pengambilan suatu keputusan publik

2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan

pengelolaan Badan Publik yang baik;

4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,

akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;

6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk

menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:

- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik

dapat menghambat proses penegakan hukum;

- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik

dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan

dari persaingan usaha tidak sehat;

- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik

dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik

dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik,

dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;

- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik,

dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

- Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat

pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik

dapat mengungkap rahasia pribadi;

- memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut

sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;

- informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Model e-government

No comments:

Post a Comment